Demonstrasi Menurut Syariah Islam


Demonstrasi adalah media/cara untuk menyampaikan gagasan yang di lakukan secara demonstratif. Banyak cara unuk demonstrasi mereka salahsatunya lewat tulisan, melalui aksi di jalan membawa tulisan di kain, dengan cara mogok makan dengan protes gizi buruk, dan ada juga yang melalui kekerasan/anarkis.
Hukum demonstrasi itu boleh selama itu menurut syariah, yang tidak dibenarkan adalah demo melegalkan kawin sesama jenis, legalkan penualan minuman keras. Ulama juga mensyaratkan demo yang benar menurut syariah tidak ada kata-kata kasar apalagi anarkis. Hukum asal Demonstrasi itu di perbolehkan, bahkan Nabi Muhammad S.A.W dan para sahabat pernah melakaukan Demonstrasi.


Syekh Ali Al-Khudri juga berkata :
"Demonstrasi adalah datang secara berkelompok yang terorganisir untuk sebuah tujuan khusus hukum asalnya adalah boleh. Muslim dan Muslim lainnya adalah ibarata sebuah bangunan, mereka mendukung satu sama lain,itu adalah sebuah bentuk jihad, menyerukan kebaikan dan mencegah kemunkaran.Perkumpulan itu adalah sebuah demonstrasi dan itu adalah sunnah dari anbiyaa.

kenapa orang melakukan demonstrasi? Semua itu karena ada komunikasi yang mampet.